Selasa, 16 Desember 2014

MASALAH PELANGGARAN HAK ASASI ANAK DI INDONESIA



KATA PENGANTAR

Bismillahhirohmaanirrohim..

Segala puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah melimpahkan taufiq serta hidayahNya yang tiada terhingga, shalawat serta salam selalu tercurah kepada Rasul beserta keluarganya. Sehingga kami mampu beraktualisasi dan beraktifitas dalam kehidupan ini, serta penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah Masalah Pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia untuk tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, semoga dengan ridhonya dijadikan ilmu yang bermanfaat, barokah, maslahat dunia akhirat. Amin…
Tidak lupa ucapan terimakasih disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam kegiatan belajar mengajar sehingga kami mendapatkan ilmu yang berguna, terutama kepada:
1.        Bpk. Drs. Heru Siswanto, M.Si.
2.      Semua Bapak dan Ibu Dosen yang membagikan ilmunya kepada penulis.
3.      Serta teman-teman yang telah membantu dan mendukung penulis dalam penyelesaian makalah ini.
Tiada gading yang tak retak, maka dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sebab pengetahuan dan pengalaman yang di miliki penulis terbatas, cukup banyak tantangan dan hambatan yang penulis temukan dalam menyusun makalah ini. Kami mohon maaf apabila ditemukannya kesalahan. Untuk itu, saran dan kritik senantiasa kami harapkan demi sempurnanya laporan ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Sekian kata pengantar dari kami. Atas perhatiaannya penulis ucapkan banyak terima kasih


Surabaya, 02 Desember 2014


Penulis,




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   LATAR BELAKANG
Pelanggaran hak asasi manusia merupakan permasalahan yang marak dibicarakan di negara kita akhir-akhir ini. Berbagai kasus yang terjadi di negara ini seringkali dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu hak asasi manusia yang sedang marak diperjuangkan adalah hak anak. Termasuk didalamnya adalah masalah mengenai anak jalanan.
 Jumlah anak jalanan akhir-akhir ini meningkat dengan pesat. Peningkatan jumlah anak jalanan yang pesat ini merupakan fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Perhatian ini tidak semata-mata terdorong oleh besarnya jumlah anak jalanan, melainkan karena situasi dan kondisi anak jalanan yang buruk dimana kelompok ini belum mendapatkan hak-haknya bahkan sering dilanggar.
 Hampir di setiap perempatan-perempatan jalan di kota-kota besar telah menjadi basis kegiatan anak jalanan. Anak-anak yang seharusnya masih berada dalam lingkungan bermain dan belajar tetapi mereka sudah mencari nafkah dengan melakukan kegiatan-kegiatan di perempatan jalan yang penuh resiko. Mereka yang seharusnya masih mengenyam masa indah di bawah kasih sayang dan bimbingan orang tua sudah harus menjalani kehidupan dunia jalanan yang penuh kekerasan dan eksploitasi tanpa mengenyam pendidikan moral maupun agama. Padahal anak-anak itu adalah aset pembangunan bangsa yang sangat berharga untuk masa depan. Akankah kita berdiam diri melihat fenomena anak jalanan yang melanda bangsa kita ini?
 Mengkaji fenomena diatas, saya ingin membuka kesadaran kita untuk menyimak sisi lain dari kehidupan kita, dimana masih banyak sekali anak yang tidak mampu menikmati kehidupan yang layak seperti kita. Permasalahan anak jalanan tersebut membutuhkan solusi yang terbaik karena membawa pengaruh besar yang menyangkut masalah sosial, moral dan terlebih lagi hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara untuk menegakkannya. Dengan penulisan paper ini diharapkan kita mampu memikirkan solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.
 Berkaitan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang menarik untuk dikaji mengenai anak jalanan. Paper ini akan berusaha mengungkap bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada anak jalanan. Pembahasan dalam paper ini akan dimulai dengan pengertian anak jalanan, pelanggaran hak asasi yang terjadi pada anak jalanan, dan beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk menagani hal tersebut.

1.2.RUMUSAN MASALAH 
Berdasarkan pada latar belakang tersebut maka masalah-masalah yang akan dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.   Apa saja macam-macam pelanggaran Hak Asasi Anak dan contoh masalahnya yang terjadi di Indonesia?
2.   Apa faktor penyebab atau latar belakang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Anak?
3.   Bagaimana keterkaitan pelanggaran Hak Asasi Anak dengan Ketahanan Nasional?
4.   Apa dampak dari adanya pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia?
5.   Apa saja peraturan Perundang-undangan mengenai HAM?
6.   Apa saja langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia?

1.3.TUJUAN
Penulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis hal- hal sebagai berikut:
1.   Macam-macam pelanggaran Hak Asasi Anak dan contoh masalahnya yang terjadi di Indonesia
2.   Faktor penyebab atau latar belakang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Anak.
3.   Keterkaitan pelanggaran Hak Asasi Anak dengan Ketahanan Nasional.
4.   Dampak dari adanya Pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia.
5.   Peraturan Perundang-undangan mengenai HAM.
6.   Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia.


1.4.MANFAAT
Penulisan ini diharapkan memiliki manfaat ganda baik secara teori maupun praktis.
1.      Manfaat bagi lmu Pengetahuan
Hasil penulisan ini diharapkan dapat dipakai sebagai landasan bagi para penulis lain untuk melakukan penulisan sejenis di waktu yang akan datang.

2.      Manfaat Praktis
Dari penulisan ini di harapkan mendatangkan manfaat berupa penambahan pengetahuan serta wawasan penulis kepada pembaca tentang permasalahan Hak Asasi Manusia yang sedang marak di Indonesia. Sehingga kita dapat dengan mudah mencari pusat permasalahan, dampak bagi masyarakat, dan bagaimana solusi memberantas permasalahan tersebut.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1.   PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA  SECARA TEORITIS

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pengertian HAM menurut John Locke.Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Menurut Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Sementara Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusian.
Sementara dalam ketentuan menimbang huruf b Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

Dikutip dari: Lingga Febrian. 2012. Definisi Hak Asasi Manusia. (http://mugetsuryan. blogspot.com/). Di akses pada tanggal 1 Desember 2014.

2.2.   PENGERTIAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Konsepsi Ketahanan Nasional (TANNAS) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang berimbang, serasi, dan selaras di dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh serta berlandaskan kepada Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain konsepsi Ketahanan Nasional merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa Indonesia yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan dan keamanan.
Hakikat ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara di dalam mencapai tujuan nasionalnya.
Adapun yang merupakan Asas-asas Ketahanan Nasional Indonesia antara lain:
-       Asas Kesejahteraan dan Keamanan
-       Asas Komprehensif atau Menyeluruh Terpadu
-       Asas Mawas ke Dalam dan ke Luar

Dikutip dari: Yulianto, Agung. 2013. Ketahanan Nasional. (http://arrdhie. blogspot.com), di akses pada tanggal 25 November 2014.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1.      MACAM-MACAM PELANGGARAN HAK ASASI ANAK DAN CONTOH MASALAHNYA YANG TERJADI DI INDONESIA
Contoh hak asasi manusia (HAM):
 * Hak untuk hidup.
 * Hak untuk memperoleh pendidikan.
 * Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
 * Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
 * Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Bentuk Pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap anak yaitu:
1.   penyiksaan fisik,
2.   penyiksaan emosi,
3.   pengabaian,
4.   pelecehan seksual.
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.

Dikutip dari: Dani. 2010. Hak Asasi Manusia Anak di Indonesia (http://daniuciha90.blogspot.com), diakses pada tenggal 1 Desember 2014.

3.2.      FAKTOR PENYEBAB ATAU LATAR BELAKANG TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI ANAK
Hak asasi manusia adalah suatu perangkat hukum supranasional untuk memaksa setiap pemerintahan negara untuk menghormati hak-hak paling mendasar bagi manusia yang menjadi warganya. Konsep ini selanjutnya mengatur bagaimana pemerintah membuat dan melaksanakan aturan mengenai perlakuan terhadap warganya
Pelaksanaan konsep hak asasi manusia tidak berjalan mulus. Hambatan berasal dari dua pihak, yaitu pihak yang tidak setuju dengan konsep hak asasi manusia dan pihak yang belum benar-benar memahaminya. Pihak pertama terutama berideologi fasis, komunis, dan theokratis. Bagi mereka, konsep hak asasi manusia adalah penghalang hegemoni yang sedang mereka pegang (atau mereka incar). Jika rakyat mendapat hak-hak tersebut, kekuasaan mereka akan berkurang. Karena itu, mereka mengusahakan agar rakyat tidak mengenal hak asasi manusia, atau memiliki pandangan negatif terhadapnya. Yang paling sering diutarakan adalah bahwa hak asasi manusia merupakan “konspirasi asing untuk menghancurkan negara”. Apapun yang mereka lakukan terhadap rakyat adalah cara terbaik bagi negara tersebut, dan pembatasan kekuasaan pemerintah dalam konsep hak asasi manusia justru merupakan ancaman bagi negara. Karena itu, para aktivis hak asasi manusia dianggap subversif dan ditindas.
Agar propaganda anti-hak asasi manusia ini bisa diterima oleh rakyatnya, mereka bisa menggunakan dalih budaya atau agama. Sering sekali dikatakan bahwa hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai budaya atau agama, sehingga tidak layak dianut. Untuk menghadapi stigma semacam ini, mantan Sekretaris Jenderal United Nations Kofi Annan dalam pidato peringatan 50 tahun deklarasi universal pada tanggal 10 Desember 1997 menyatakan bahwa:
“Hak asasi manusia adalah ekspresi dari tradisi toleran yang bisa ditemui di semua kebudayaan, dan merupakan dasar bagi perdamaian dan kemajuan. Bila dipahami dengan benar dan adil, hak asasi manusia bukan hal yang asing bagi setiap kebudayaan dan telah ada di semua bangsa di dunia.”
Ketika masyarakat dunia semakin menerima konsep hak asasi manusia, pihak penentangnya kemudian mengambil strategi baru, yaitu merancukan definisinya. Konsep hak asasi manusia sengaja dijadikan tidak jelas dan tumpang-tindih dengan konsep hukum lain. Segala sesuatu kemudian dikaitkan dengan hak asasi manusia secara tidak proporsional. Jika ada keributan umum dan ada warga yang menyerang aparat negara, dikatakan bahwa warga tadi melanggar hak asasi si aparat negara. Bahkan, jika ada warga yang kecopetan, si pencopet dibilang melanggar hak asasi manusia. Padahal, pemerintahlah yang sebenarnya melanggar hak asasi manusia seandainya tidak berusaha menindak si pencopet.
Dari sini bisa dilihat bahwa asosiasi antara konsep hak asasi manusia dengan pemerintah hendak dihilangkan. Pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum kriminal jadi campur-aduk. Akibatnya, pelanggaran hak asasi manusia yang sebenarnya tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Dan pemerintah tidak lagi dianggap terikat oleh konsep hak asasi manusia.
Dikutip dari: Lingga Febrian. 2012. Definisi Hak Asasi Manusia. (http://mugetsuryan.blogspot.com/). Di akses pada tanggal 1 Desember 2014.

3.3.      KETERKAITAN PELANGGARAN HAM ANAK DENGAN KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan Nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
Secara konseptual, ketahanan Nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan , dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar
Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan(regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan(the stability idea of changes) Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Konsekuensinya suatu ketahanan harus disertai dengan keuletan, yaitu suatu usaha secara terus-menerus secara giat dan terus-menerus secara giat dan berkemauan keras menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional. Identitas merupakan ciri khas suatu negara dilihat sebagai suatu totalitas, yaitu suatu negara yang dibatasi oleh wilayah, penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasionalnya, serta peranan yang dimainkan di dunia internasional. Adapun pengertian lain yang berkaitan dengan integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan bangsa baik sosial maupun alamiah, potensial maupun tidak potensial.

3.4.      DAMPAK DARI ADANYA PELANGGARAN HAK ASASI ANAK DI INDONESIA
o  Anak yang sering di marahi oleh orang tuanya cenderung meniru perilaku buruk /perlakuan kejam dari orang tuanya
o  Anak terpaksa putus sekolah karena mencari nafkah
o  Anak tidak mampu berinteraksi dengan lingkungannya
o  Anak mengalami depresi
o  Anak tidak mendapatkan pendidikan yang layak
o  Kesejahteraan Anak Sirna




3.5.      PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI HAM
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak. Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.

Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang.
Dikutip dari:  Sadiyah Rizkinur. 2012. Undang-undang Pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia. (http://rizkinursadiyah.blogspot.com/), di akses pada tanggal 1 Desember 2014.

3.6.      LANGKAH-LANGKAH YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMBERANTAS PELANGGARAN HAM ANAK DI INDONESIA
Seharusnya pemerintah benar-benar menjaga Hak Asasi Manusia khususnya pada anak-anak, karena di Indonesia tingkat pelanggaran HAM pada Anak-anak sangat tinggi, seharusnya dilakukan penyuluhan pada mereka agar mereka mengerti dan merasa terhormat atas UUD HAK Anak-anak. Selain itu harus juga selalu mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus pelanggaran hak asasi anak serta menghukumnya dengan ketentuan hukum ytang berlaku. Dan pemerintah harus bener-bener menjunjung program itu, jangan sampai ada lagi pelanggaran HAM di tanah air ini.


BAB IV
PENUTUP

4.1.   KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini yaitu:
1.   HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan yang berlaku seumur hidup  dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.
2.   Bentuk Pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap anak yaitu penyiksaan fisik, penyiksaan emosi, pengabaian, dan pelecehan seksual.
3.   Dampak dari adanya pelanggaran Hak Asasi Anak adalah:
-    Anak yang sering di marahi oleh orang tuanya cenderung meniru perilaku buruk /perlakuan kejam dari orang tuanya
-    Anak terpaksa putus sekolah karena mencari nafkah
-    Anak tidak mampu berinteraksi dengan lingkungannya
-    Anak mengalami depresi
-    Anak tidak mendapatkan pendidikan

4.   Salah satu langkah yang harus dilakukan Pemerintah adalah harus selalu mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus pelanggaran hak asasi anak serta menghukumnya dengan ketentuan hukum ytang berlaku

4.2.   SARAN
Untuk mencegah dan menghentikan pelanggaran terhadap hak asasi anak dibutuhkan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan individu, pendekatan sosial, dan pendekatan medis.

DAFTAR PUSTAKA

Lingga Febrian. 2012. Definisi Hak Asasi Manusia. (http://mugetsuryan.blogspot.com/). Di akses pada tanggal 1 Desember 2014.
Sadiyah Rizkinur. 2012. Undang-undang Pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia. (http://rizkinursadiyah.blogspot.com/), di akses pada tanggal 1 Desember 2014.
Dani. 2010. Hak Asasi Manusia Anak di Indonesia (http://daniuciha90.blogspot.com), diakses pada tenggal 1 Desember 2014.
Yulianto, Agung. 2013. (http://arrdhie.blogspot.com), Ketahanan Nasional, di akses pada tanggal 25 November 2014.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar