KATA PENGANTAR
Bismillahhirohmaanirrohim..
Segala
puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah
melimpahkan taufiq serta hidayahNya yang tiada terhingga, shalawat serta salam
selalu tercurah kepada Rasul beserta keluarganya. Sehingga kami mampu
beraktualisasi dan beraktifitas dalam kehidupan ini, serta penulis dapat
menyelesaikan pembuatan makalah Masalah Pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia
untuk tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, semoga dengan ridhonya
dijadikan ilmu yang bermanfaat, barokah, maslahat dunia akhirat. Amin…
Tidak
lupa ucapan terimakasih disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu
dalam kegiatan belajar mengajar sehingga kami mendapatkan ilmu yang berguna,
terutama kepada:
1.
Bpk. Drs.
Heru Siswanto, M.Si.
2. Semua
Bapak dan Ibu Dosen yang membagikan ilmunya kepada penulis.
3. Serta
teman-teman yang telah membantu dan mendukung penulis dalam penyelesaian
makalah ini.
Tiada
gading yang tak retak, maka dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari sepenuhnya
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sebab pengetahuan dan pengalaman
yang di miliki penulis terbatas, cukup banyak tantangan dan hambatan yang
penulis temukan dalam menyusun makalah ini. Kami mohon maaf apabila ditemukannya kesalahan.
Untuk itu, saran dan kritik senantiasa kami harapkan demi sempurnanya laporan
ini.
Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi
pembaca pada umumnya. Sekian kata pengantar dari kami. Atas perhatiaannya penulis
ucapkan banyak terima kasih
Surabaya, 02 Desember 2014
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Pelanggaran hak asasi
manusia merupakan permasalahan yang marak dibicarakan di negara kita
akhir-akhir ini. Berbagai kasus yang terjadi di negara ini seringkali dikaitkan
dengan pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu hak asasi manusia yang sedang
marak diperjuangkan adalah hak anak. Termasuk didalamnya adalah masalah
mengenai anak jalanan.
Jumlah anak jalanan akhir-akhir ini meningkat
dengan pesat. Peningkatan jumlah anak jalanan yang pesat ini merupakan fenomena
sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Perhatian
ini tidak semata-mata terdorong oleh besarnya jumlah anak jalanan, melainkan
karena situasi dan kondisi anak jalanan yang buruk dimana kelompok ini belum
mendapatkan hak-haknya bahkan sering dilanggar.
Hampir di setiap perempatan-perempatan jalan
di kota-kota besar telah menjadi basis kegiatan anak jalanan. Anak-anak yang
seharusnya masih berada dalam lingkungan bermain dan belajar tetapi mereka
sudah mencari nafkah dengan melakukan kegiatan-kegiatan di perempatan jalan
yang penuh resiko. Mereka yang seharusnya masih mengenyam masa indah di bawah
kasih sayang dan bimbingan orang tua sudah harus menjalani kehidupan dunia
jalanan yang penuh kekerasan dan eksploitasi tanpa mengenyam pendidikan moral
maupun agama. Padahal anak-anak itu adalah aset pembangunan bangsa yang sangat
berharga untuk masa depan. Akankah kita berdiam diri melihat fenomena anak
jalanan yang melanda bangsa kita ini?
Mengkaji fenomena diatas, saya ingin membuka
kesadaran kita untuk menyimak sisi lain dari kehidupan kita, dimana masih
banyak sekali anak yang tidak mampu menikmati kehidupan yang layak seperti
kita. Permasalahan anak jalanan tersebut membutuhkan solusi yang terbaik karena
membawa pengaruh besar yang menyangkut masalah sosial, moral dan terlebih lagi
hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara
untuk menegakkannya. Dengan penulisan paper ini diharapkan kita mampu
memikirkan solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, ada beberapa
hal yang menarik untuk dikaji mengenai anak jalanan. Paper ini akan berusaha
mengungkap bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada anak
jalanan. Pembahasan dalam paper ini akan dimulai dengan pengertian anak
jalanan, pelanggaran hak asasi yang terjadi pada anak jalanan, dan beberapa
upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk menagani hal tersebut.
1.2.RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan pada latar
belakang tersebut maka masalah-masalah yang akan dibahas dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1. Apa
saja macam-macam pelanggaran Hak Asasi Anak dan contoh masalahnya yang terjadi
di Indonesia?
2. Apa
faktor penyebab atau latar belakang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Anak?
3. Bagaimana
keterkaitan pelanggaran Hak Asasi Anak dengan Ketahanan Nasional?
4. Apa
dampak dari adanya pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia?
5. Apa
saja peraturan Perundang-undangan mengenai HAM?
6. Apa
saja langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas pelanggaran Hak
Asasi Anak di Indonesia?
1.3.TUJUAN
Penulisan ini bertujuan untuk
mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis hal- hal sebagai berikut:
1. Macam-macam
pelanggaran Hak Asasi Anak dan contoh masalahnya yang terjadi di Indonesia
2. Faktor
penyebab atau latar belakang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Anak.
3. Keterkaitan
pelanggaran Hak Asasi Anak dengan Ketahanan Nasional.
4. Dampak
dari adanya Pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia.
5. Peraturan
Perundang-undangan mengenai HAM.
6. Langkah-langkah
yang dapat dilakukan untuk memberantas pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia.
1.4.MANFAAT
Penulisan
ini diharapkan memiliki manfaat ganda baik secara teori maupun praktis.
1. Manfaat
bagi lmu Pengetahuan
Hasil
penulisan ini diharapkan dapat dipakai sebagai landasan bagi para penulis lain
untuk melakukan penulisan sejenis di waktu yang akan datang.
2. Manfaat
Praktis
Dari
penulisan ini di harapkan mendatangkan manfaat berupa penambahan pengetahuan
serta wawasan penulis kepada pembaca tentang permasalahan Hak Asasi Manusia
yang sedang marak di Indonesia. Sehingga kita dapat dengan mudah mencari pusat
permasalahan, dampak bagi masyarakat, dan bagaimana solusi memberantas
permasalahan tersebut.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA SECARA TEORITIS
HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pengertian HAM menurut John
Locke.Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Menurut Jack Donnely, hak
asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia
manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya sebagai manusia.
Sementara Meriam Budiardjo,
berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah
diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan
masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas
dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. Nilai
universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional
di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai
kemanusian.
Sementara dalam ketentuan menimbang
huruf b Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas
oleh siapapun.
Dikutip dari: Lingga
Febrian. 2012. Definisi Hak Asasi Manusia.
(http://mugetsuryan. blogspot.com/).
Di akses pada tanggal 1 Desember 2014.
2.2.
PENGERTIAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Konsepsi Ketahanan Nasional
(TANNAS) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang berimbang,
serasi, dan selaras di dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh
serta berlandaskan kepada Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan
kata lain konsepsi Ketahanan Nasional merupakan pedoman (sarana) untuk
meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa Indonesia yang mengandung
kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan dan keamanan.
Hakikat ketahanan Nasional
Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan Nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan Negara di dalam mencapai tujuan nasionalnya.
Adapun yang merupakan Asas-asas Ketahanan Nasional Indonesia
antara lain:
-
Asas Kesejahteraan dan
Keamanan
-
Asas Komprehensif atau
Menyeluruh Terpadu
-
Asas Mawas ke Dalam dan ke
Luar
Dikutip
dari: Yulianto, Agung. 2013. Ketahanan
Nasional. (http://arrdhie. blogspot.com), di akses pada tanggal 25 November 2014.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
MACAM-MACAM PELANGGARAN HAK ASASI ANAK DAN CONTOH MASALAHNYA YANG
TERJADI DI INDONESIA
Contoh hak asasi
manusia (HAM):
* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang
lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Bentuk Pelanggaran HAM yang
dilakukan terhadap anak yaitu:
1. penyiksaan fisik,
2. penyiksaan emosi,
3. pengabaian,
4. pelecehan seksual.
Meskipun di Indonesia telah
di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran
HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak
adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah
terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No.
4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002
diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang
pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi
konversi hak anak.
Persoalan mungkin dapat
menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu
seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah
karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan
diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak kasus tentang
pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan,
perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum
mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap
pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa
25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth
Rosenberg, 2003).
Contoh kasus paling nyata
dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo
Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di
dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang
Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat
Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung.
Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga
Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah
terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang
Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang.
Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir,
pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu
seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang
adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati
masa anak-anak dan bermain.
Dikutip
dari: Dani. 2010. Hak Asasi Manusia Anak
di Indonesia (http://daniuciha90.blogspot.com), diakses pada tenggal 1
Desember 2014.
3.2.
FAKTOR PENYEBAB ATAU LATAR BELAKANG TERJADINYA PELANGGARAN HAK
ASASI ANAK
Hak asasi manusia adalah
suatu perangkat hukum supranasional untuk memaksa setiap pemerintahan negara
untuk menghormati hak-hak paling mendasar bagi manusia yang menjadi warganya.
Konsep ini selanjutnya mengatur bagaimana pemerintah membuat dan melaksanakan
aturan mengenai perlakuan terhadap warganya
Pelaksanaan konsep hak asasi
manusia tidak berjalan mulus. Hambatan berasal dari dua pihak, yaitu pihak yang
tidak setuju dengan konsep hak asasi manusia dan pihak yang belum benar-benar
memahaminya. Pihak pertama terutama berideologi fasis, komunis, dan theokratis.
Bagi mereka, konsep hak asasi manusia adalah penghalang hegemoni yang sedang
mereka pegang (atau mereka incar). Jika rakyat mendapat hak-hak tersebut,
kekuasaan mereka akan berkurang. Karena itu, mereka mengusahakan agar rakyat
tidak mengenal hak asasi manusia, atau memiliki pandangan negatif terhadapnya. Yang
paling sering diutarakan adalah bahwa hak asasi manusia merupakan “konspirasi
asing untuk menghancurkan negara”. Apapun yang mereka lakukan terhadap rakyat
adalah cara terbaik bagi negara tersebut, dan pembatasan kekuasaan pemerintah
dalam konsep hak asasi manusia justru merupakan ancaman bagi negara. Karena
itu, para aktivis hak asasi manusia dianggap subversif dan ditindas.
Agar propaganda anti-hak
asasi manusia ini bisa diterima oleh rakyatnya, mereka bisa menggunakan dalih
budaya atau agama. Sering sekali dikatakan bahwa hak asasi manusia bertentangan
dengan nilai-nilai budaya atau agama, sehingga tidak layak dianut. Untuk
menghadapi stigma semacam ini, mantan Sekretaris Jenderal United Nations Kofi
Annan dalam pidato peringatan 50 tahun deklarasi universal pada tanggal 10
Desember 1997 menyatakan bahwa:
“Hak asasi manusia adalah
ekspresi dari tradisi toleran yang bisa ditemui di semua kebudayaan, dan
merupakan dasar bagi perdamaian dan kemajuan. Bila dipahami dengan benar dan
adil, hak asasi manusia bukan hal yang asing bagi setiap kebudayaan dan telah
ada di semua bangsa di dunia.”
Ketika masyarakat dunia semakin
menerima konsep hak asasi manusia, pihak penentangnya kemudian mengambil
strategi baru, yaitu merancukan definisinya. Konsep hak asasi manusia sengaja
dijadikan tidak jelas dan tumpang-tindih dengan konsep hukum lain. Segala
sesuatu kemudian dikaitkan dengan hak asasi manusia secara tidak proporsional.
Jika ada keributan umum dan ada warga yang menyerang aparat negara, dikatakan
bahwa warga tadi melanggar hak asasi si aparat negara. Bahkan, jika ada warga
yang kecopetan, si pencopet dibilang melanggar hak asasi manusia. Padahal,
pemerintahlah yang sebenarnya melanggar hak asasi manusia seandainya tidak
berusaha menindak si pencopet.
Dari sini bisa dilihat bahwa
asosiasi antara konsep hak asasi manusia dengan pemerintah hendak dihilangkan.
Pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum kriminal jadi campur-aduk.
Akibatnya, pelanggaran hak asasi manusia yang sebenarnya tidak lagi dianggap
sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Dan pemerintah tidak lagi dianggap
terikat oleh konsep hak asasi manusia.
Dikutip dari: Lingga
Febrian. 2012. Definisi Hak Asasi Manusia.
(http://mugetsuryan.blogspot.com/). Di akses pada tanggal 1 Desember 2014.
3.3.
KETERKAITAN PELANGGARAN
HAM ANAK DENGAN KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan Nasional merupakan
suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta
merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam
rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang
didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan
konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
Ketahanan nasional nasional
dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin
tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam
menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter –
sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada
cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
Secara konseptual, ketahanan Nasional suatu bangsa
dilatarbelakangi oleh:
Kekuatan apa yang ada pada
suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Kekuatan apa yang harus
dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan , dan
ancaman baik dari dalam maupun dari luar
Ketahanan atau kemampuan
bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan(regular) dan stabilitas,
yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan(the stability
idea of changes) Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan
ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat
bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Konsekuensinya suatu ketahanan harus disertai dengan keuletan, yaitu suatu
usaha secara terus-menerus secara giat dan terus-menerus secara giat dan
berkemauan keras menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai
tujuan dan cita-cita nasional. Identitas merupakan ciri khas suatu negara dilihat
sebagai suatu totalitas, yaitu suatu negara yang dibatasi oleh wilayah,
penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasionalnya, serta peranan yang
dimainkan di dunia internasional. Adapun pengertian lain yang berkaitan dengan
integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan bangsa baik sosial
maupun alamiah, potensial maupun tidak potensial.
3.4.
DAMPAK
DARI ADANYA PELANGGARAN HAK ASASI ANAK DI INDONESIA
o
Anak yang sering di marahi oleh orang
tuanya cenderung meniru perilaku buruk /perlakuan kejam dari orang tuanya
o
Anak terpaksa putus sekolah karena
mencari nafkah
o
Anak tidak mampu berinteraksi dengan
lingkungannya
o
Anak mengalami depresi
o
Anak tidak mendapatkan pendidikan yang
layak
o
Kesejahteraan Anak Sirna
3.5.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI HAM
Hak asasi merupakan hak
mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita
miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999
pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang
berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan
ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Seiring berjalannya waktu,
hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya
adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang
Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah
di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran
HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak
adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah
terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No.
4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002
diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang
pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi
konversi hak anak. Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam
Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang.
Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir,
pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu
seharusnya dilarang.
Dikutip dari: Sadiyah
Rizkinur. 2012. Undang-undang Pelanggaran
Hak Asasi Anak di Indonesia. (http://rizkinursadiyah.blogspot.com/), di
akses pada tanggal 1 Desember 2014.
3.6.
LANGKAH-LANGKAH
YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMBERANTAS PELANGGARAN HAM ANAK DI INDONESIA
Seharusnya pemerintah
benar-benar menjaga Hak Asasi Manusia khususnya pada anak-anak, karena di
Indonesia tingkat pelanggaran HAM pada Anak-anak sangat tinggi, seharusnya
dilakukan penyuluhan pada mereka agar mereka mengerti dan merasa terhormat atas
UUD HAK Anak-anak. Selain itu harus juga selalu mencari dan menanggapi secara
sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus pelanggaran hak asasi anak
serta menghukumnya dengan ketentuan hukum ytang berlaku. Dan pemerintah harus
bener-bener menjunjung program itu, jangan sampai ada lagi pelanggaran HAM di
tanah air ini.
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat
diambil dari makalah ini yaitu:
1. HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dalam
kandungan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapapun.
2. Bentuk Pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap anak yaitu
penyiksaan fisik, penyiksaan emosi, pengabaian, dan pelecehan seksual.
3. Dampak dari adanya pelanggaran Hak Asasi Anak adalah:
- Anak
yang sering di marahi oleh orang tuanya cenderung meniru perilaku buruk
/perlakuan kejam dari orang tuanya
- Anak
terpaksa putus sekolah karena mencari nafkah
- Anak
tidak mampu berinteraksi dengan lingkungannya
- Anak
mengalami depresi
- Anak
tidak mendapatkan pendidikan
4.
Salah satu langkah yang
harus dilakukan Pemerintah adalah harus selalu mencari dan menanggapi secara
sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus pelanggaran hak asasi anak
serta menghukumnya dengan ketentuan hukum ytang berlaku
4.2.
SARAN
Untuk mencegah dan
menghentikan pelanggaran terhadap hak asasi anak dibutuhkan beberapa
pendekatan, diantaranya pendekatan individu, pendekatan sosial, dan pendekatan
medis.
DAFTAR PUSTAKA
Lingga Febrian. 2012. Definisi Hak Asasi Manusia.
(http://mugetsuryan.blogspot.com/). Di akses pada tanggal 1 Desember 2014.
Sadiyah Rizkinur. 2012. Undang-undang Pelanggaran Hak Asasi Anak di
Indonesia. (http://rizkinursadiyah.blogspot.com/), di akses pada tanggal 1
Desember 2014.
Dani. 2010.
Hak Asasi Manusia Anak di Indonesia
(http://daniuciha90.blogspot.com), diakses pada tenggal 1 Desember 2014.
Yulianto, Agung. 2013. (http://arrdhie.blogspot.com),
Ketahanan Nasional, di akses pada tanggal 25 November 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar